WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK) selaku pihak penerima suap, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) selaku pihak pemberi suap.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga suap terkait sejumlah proyek di Hulu Sungai Utara.
Selaku pejabat, Maliki diduga menerima uang Rp345 juta dari Marhaini dan Fachriadi.
Uang itu diduga diberikan sebagai komitmen fee 15 persen karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan lelang proyek irigasi di Hulu Sungai Utara.
Saat konferensi pers, KPK menunjukan uang yang diduga untuk menyuap Plt Kadis PU HSU tersebut.
Uang tersebut sebagian besar dalam bentuk pecahan rupiah Rp 50 ribu, yang dimasukan ke dalam dua kantong plastik (kresek) berwarna hijau dan putih.
Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (edj)

