BerandaBerita BeritaNasional Alih Status Pegawai, KPK Lantik 18 Pegawai Menjadi ASN, 6 Terpaksa Diberhentikan Kamis, 16 September 2021 - 16:32 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN. (Istimewa-Humas KPK) KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi atas jasa dan dedikasinya kepada semua pegawai yang pada hari ini diberhentikan. KPK kembali mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. (edj) Editor: Erna Djedi Baca Juga : 35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsASNFirli BahuriKPK Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaPemimpin ISIS yang Kepalanya Dihargai 5 Juta Dolar, Dilaporkan Terbunuh di Afrika BaratBerita BerikutnyaCegah Varian Mu, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional Darat, Laut dan Udara BERITA LAINNYA Uncategorized Kakek Meninggal Dalam Bec... Video VIDEO: Warga Tangkap Ular... Video VIDEO: Api Berkobar 2 Jam... TERBARU HARI INI Banjar Bakula Inflasi Kalsel di Atas Rata-rata Nasional, Ini Empat Kabupaten dengan IPH Tinggi Banua Anam Empat Titik ETLE di Tabalong Siap Beroperasi Awal 2025, Ini Daftar Lokasinya Banjar Bakula Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 ke Pulau Bromo, Petugas Gunakan Kelotok Bola Prediksi Bayern Munich vs PSG di UCL, Tekanan Berat Dua Artsitek Banjar Bakula KPU Kota Banjarbaru Jelaskan Pencoblosan Surat Suara ‘Tidak Sah’ di Pilkada Muat lebih banyak