Sedangkan sebaliknya, dari arah Batulicin ke Banjarmasin khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton wajib belok kanan melalui jalan nasional atau jalan provinsi.
Kemudian, untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pikap, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah. (has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby







