Verdi menerangkan, pihak perusahaan telah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama S menjalani pemeriksaan terhitung sejak 10 September 2021.
Menurut dia, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Sanksi itu berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari Perusahaan.
“Namun jika ternyata tidak terbukti terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya,” ucap dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi