Karyawan Kimia Farma Ditangkap Densus 88 Antiteror, Dirut Membenarkan

    Verdi menerangkan, pihak perusahaan telah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama S menjalani pemeriksaan terhitung sejak 10 September 2021.

    Menurut dia, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Sanksi itu berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari Perusahaan.

    “Namun jika ternyata tidak terbukti terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya,” ucap dia. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Curah Hujan Meningkat 40 Persen pada November dan Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI