WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin melakukan pendaftaran cagar budaya di kota ini, yaitu rumah atau bangunan tradisional Banjar, Minggu (12/9/2021).

Tim ahli yaitu Tim Pendaftaran dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banjarmasin terdiri dari budayawan, arsitek, arkeolog, sejarawan dan pembantu peneliti dari bidang sejarah dan budaya mengunjungi sebuah rumah adat Banjar tipe Balai Bini di Banua Anyar, Banjarmasin yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin untuk dijadikan cagar budaya.

Mengutip media sosial Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Senin (13/9/2021), tim ahli tersebut melakukan kajian langsung ke rumah tersebut, disambut oleh keluarga pemilik rumah itu.

Tim ahli dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin melakukan kajian langsung ke rumah Banjar tipe Balai Bini di Banua Anyar, Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk kemudian dijadikan cagar budaya. Foto: Instagram/@budparbjm/@edho_ez

Mereka membuat rekomendasi kepada Disbudpar Kota Banjarmasin mengenai kelayakan rumah banjar tersebut menjadi bangunan cagar budaya yang nantinya akan dibuatkan SK Walikota Banjarmasin.

Selanjutnya, akan didaftarkan melalui Regnas Kemendikbud dan Ristek RI untuk memenuhi UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Mengutip Wikipedia, umah Balai Bini adalah salah satu jenis rumah Baanjung yaitu rumah tradisional suku Banjar di Kalimantan Selatan.

Rumah adat tipe Balai Bini biasanya di masa Kesultanan Banjar dihuni oleh para puteri sultan atau keluarga sultan dari pihak perempuan.

Pada Rumah Balai Bini, tubuh bangunan induk memakai atap perisai yang disebut Atap Gajah, sedangkan sayap bangunan (anjung) memakai atap sengkuap/lessenaardak yang disebut Atap Anjung Pisang Sasikat. (brs)

Editor: Yayu Fathilal