WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Warga Jalan Raya Kampung Baru Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, YL (31) terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi Polres Kotabaru.
Satuan Narkoba Polres Kotabaru menangkapnya atas kasus narkoba pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Anggota Sat Narkoba Polrs Kotabaru turut mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat Kotor 2,5 gram, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram, satu buah handphone, satu buah timbangan, satu bungkus plastik klip kosong.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, penangkapan terhadap perempuan inisial YL ini bermula dari Sat Narkoba Polres Kotabaru menangkap MR bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari YL ini.
Saat anggota mendatapi informasi bahwa YL berada di Jalan Taman Melati Rt 02 Rw 01 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap YL .
“Sabu tersebut disimpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Raya Kampung Baru Rt 06/02 Desa Sejahtera Simpang Empat Tanah Bumbu dan angota Sat Res Narkoba langsung menuju Ke alamat tersebut dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu,” katanya.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby

