Instruksi Lengkap Forkopimda Tanah Bumbu Terkait Penegakkan PPKM untuk Tekan Penyebaran Covid-19

    Bagi setiap pelanggar dari ketentuan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrative sesuai Perbup Nomor : 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Disease 2019. (edj)
    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   JBA Pastikan Belasan Mobil Terbakar di Pelelangan Komplek Kota Citra Grha Diproses Asuransi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI