Bagi setiap pelanggar dari ketentuan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrative sesuai Perbup Nomor : 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Disease 2019. (edj)
Editor: Erna Djedi
Instruksi Lengkap Forkopimda Tanah Bumbu Terkait Penegakkan PPKM untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com