Kasus Swab Antigen Bekas Dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang ke Kejati Sumut, Selasa (24/8).

Kelima tersangka itu PC Manajer Kimia Farma dan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP.

Dalam perkara kasus itu, kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (ant)
Editor: Erna Djedi