Pembuat ‘Polisi Tidur’ di Jalan Milik Pemerintah Bisa Kena Sanksi Lho

Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pengendara sepeda motor atau mobil kadang melintasi polisi tidur, baik di jalan raya maupun di jalan perumahan. Tujuan dari adanya polisi tidur memang baik yaitu untuk membatasi kecepatan kendaraan yang sedang melaju, apalagi di tempat yang banyak pemukiman.

Banyak pembuatan polisi tidur khususnya di daerah perumahan atas inisiasi warga setempat. Sebenarnya pembuatan polisi tidur sudah diatur oleh Pemerintah, namun banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut dalam pembuatan polisi tidur.

Berdasarkan dari berbagai sumber bacaan penulis, dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah polisi tidur, melainkan menggunakan istilah yang lebih umum seperti alat pengendali pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan.

Dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 79/2013) menyebutkan alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.

Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan (Permenhub 82/2018) menyebutkan pengendali pengguna jalan terdiri atas :

  1. Alat pembatas kecepatan; dan
  2. Alat pembatas tinggi dan lebar

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018 menyebutkan alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Kegiatan terhadap penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dalam Pasal 37 Permenhub 82/2018 meliputi :

  1. Penempatan dan pemasangan;
  2. Pemeliharaan; dan
  3. Penghapusan.

Penyelenggara terhadap alat pengendali dan pengaman pengguna jalan adalah pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh :

  1. Pemerintah untuk jalan nasional;
  2. Pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
  3. Pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
  4. Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan tol.

Oleh sebab itu pembuatan polisi tidur yang diinisiasi oleh warga setempat sebenarnya tidak diperbolehkan karena tidak ada perizinan yang memberikan kewenangan pembuatan polisi tidur yang dilakukan masyarakat.