Dalam Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat yang membuat sendiri marka atau tanda jalan berupa polisi tidur maka dianggap melakukan pengrusakan terhadap fungsi jalan, yang mana ada sanksi pidana maksimal satu tahun penjara.
Namun mengenai ketentuan sanksi berbeda-beda di setiap daerah, seperti di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah bumbu berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Pembuatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan melainkan oleh penyelenggara atau pihak dari Pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.
Apabila ada warga yang membuat polisi tidur walaupun di lingkup permukimannya sendiri selama jalan tersebut merupakan milik Pemerintah yang digunakan oleh masyarakat umum, maka inisiator dari pembuatan polisi tidur tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal di atas. (*)
Editor : Hasby







