Diduga Bandar, Wanita Asal Murung Pudak Ditangkap BNNK Tabalong Bersama 27 Paket Sabu

Ricky mengungkapkan pengakuan wanita yang sehari – harinya membuat bata merah, sabu – sabu dibeli dari warga Kota Amuntai berinisial J (30).

“Untuk tersangka J warga Kabupaten HSU saat ini masuk DPO,” jelas Ricky.

Atas perbuatannya tersangka MR diancam Pasal 114 (1) subsider 112 (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun maksimal seumur hidup. (ant)

Editor: Erna Djedi