Dia menambahkan, di Kabupaten Tanah Laut rawan peredaran narkotika karena merupakan daerah pesisir, daerah tambang dan dekat dengan ibu kota provinsi.
Pembentukan Desa Bersinar sebagai implementasi nyata Pemkab Tanah Laut terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Sebanyak tiga desa yang kini berstatus Desa Bersinar yaitu, Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari dan Desa Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin.
Diakhir acara peresmian Desa Bersinar turut diserahkan dana hibah dari Pemkab Tanah Laut kepada BNNK Tanah Laut sebesar Rp200 juta Rupiah. (ant)
Editor: Erna Djedi







