WARTABANJAR.COM, SUNGAI TABUK – Hasil penyelidikan gabungan unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk dan dibackup Resmob Polres Banjar, melakukan pendekatan dengan pihak keluarga tersangka penganiayaan bernama Andi Selamat (30).

Akhirnya hasil negosiasi dan koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya menyerahkan Andi Selamat untuk dibawa ke Polsek Sungai Tabuk guna menjalani proses lebih lanjut.

Warga Desa Sungai Bangkal RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar itu berhasil diamankan pada Sabtu (10/7/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Diketahui hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, Skp 17.00 Wita di sebuah rumah Desa Sungai Bangkal RT 2 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar terjadi penganiayaan yang korbannya bernama Ahmad Yamani (28) pada Sabtu (10/7/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Siswadi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Pambakal Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat terjadi penganiayaan. Selanjutnya piket Reskrim Polsek Sungai Tabuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Hasil keterangan saksi bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan satu bilah kayu galam yang dipukulkan dengan keras  kepada korban dan mengenai kepala korban, sehingga luka parah dibagian kepala atas korban,” kata Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Siswadi, Selasa (13/7/2021).

Pada saat korban terluka parah oleh teman korban dibawa pulang ke rumah korban yang beralamat di Desa Antasan Sutun Martapura Barat, dan akhirnya meninggal di rumah korban.

Atas kejadian tersebut  unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk menghubungi Inafis Polres Banjar untuk melakukan olah TKP dan membawa Korban ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan Visum Et Revertum Mayat. (Irwan)

Editor : Hasby