Pemkab Tanahbumbu Larang ASN Cuti dan Dinas Luar Daerah

Terkait larangan memberikan cuti, Ambo Sakka menjelaskan, jika diberikan dikhawatirkan membuka peluang kepada ASN bersangkutan untuk bepergian ke luar daerah.

“Kalau cuti diberikan, sulit memantau pergerakan ASN. Nanti ujung-ujungnya bisake luar daerah juga,” cetusnya.

Sedangkan untuk perjalanan dinas, menurut dia, masih memungkinan untuk diberikan izin namun dilihat keperluannya harus benar-benar mendesak dan tidak bisa ditunda.

“Kita ketahui kasus Covid-19 mengalami kenaikan, bahkan Pusat sudah menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Karena itu kita di daerah juga berupaya mengendalikan agar kasusnya tidak naik signifikan,” tutup Ambo Sakka. (edj)

Editor: Erna Djedi