WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bersamaan dengan diberlakukannya PPKM Darurat di sejumlah dearah, manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin melakukan beberapa penyesuaoan.
Ada beberapa persyaratan baru yang berbeda dari sebelumnya.
Humas Bandara Syamsudin, Noor, Zulfian, mengungkapkan berdasarkan surat edaran nomor SE 45 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, memberlakukan kebijakan mulai tanggal 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 tentang Keberangkatan Melalui Pesawat Udara.
Persyaratan dengan tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali : Menunjukkan Kartu/Sertipikat Vaksin minimal dosis pertama, Rapid Tes PCR dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan, untuk Rapid Antigen tidak bisa.
Untuk daerah lain, tidak menggunakan kartu/sertifikat vaksin, Rapid Tes PCR dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan dan Rapid Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kartu vaksin dosis pertama dikecualikan bagi pelaku perjalanan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Mengisi e-HAC pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan / kedatangan.







