“Tetapi kalau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) maka kami harus mengajukan bukti baru. Namun sekarang kalau melihat normatifnya ada batas waktunya 60 hari, apakah ingin mengajukan PK atau tetapi itu tadi harus ada bukti baru,” jelas Lukman Fadlun.
Walau mengajukan PK lanjut Lukman Fadlun, tidak menunda putusan dari hasil Kasasi tersebut. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung tetap dilaksanakan.
“Kami akan bekordinasi dengan pimpinan dan juga instansi terkait seperti bagian aset,” pungkas Fadlun. (has)
Editor : Hasby