WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi atas sengketa Banjarmasin Trade Center di Jalan Pramuka Terminal Induk A Yani Km 6 Banjarmasin, dimenangkan oleh Dicky Gunawan yang juga pemilik Duta Mall Banjarmasin.

Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun ketika dikonfirmasi wartabanjar.com membenarkannya. Bahwa putusan kasasi intinya adalah Pemko memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) Banjarmasin Trade Center kepada yang menggugat yakni Dicky Gunawan atau akrab disapa Aseng.

“Benar, tetapi baru hari ini kami menerimanya (putusan Kasasi dari MA),” katanya, Jumat (2/7/2021).

Dia menjelaskan, prosesnya setelah di Pengadilan Negeri kemudian naik ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ternyata dimenangkan oleh Dicky Gunawan. Maka dalam hal ini Pemko Banjarmasin masih ada dua upaya, apakah memberikan Hak Guna Bangunan sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Agung atau Pemko meninjau kembali.

“Tetapi kalau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) maka kami harus mengajukan bukti baru. Namun sekarang kalau melihat normatifnya ada batas waktunya 60 hari, apakah ingin mengajukan PK atau tetapi itu tadi harus ada bukti baru,” jelas Lukman Fadlun.

Walau mengajukan PK lanjut Lukman Fadlun, tidak menunda putusan dari hasil Kasasi tersebut. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung tetap dilaksanakan.

“Kami akan bekordinasi dengan pimpinan dan juga instansi terkait seperti bagian aset,” pungkas Fadlun. (has)

Editor : Hasby