Pondok Pesantren RMA di Banjarbaru Kantongi Izin Penyelenggaraan Pendidikan dari Kemenag RI
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pondok Pesantren Raudhatul Muta’allimin Annahdiyah (RMA) di Guntung Manggis Banjarbaru sudah mengantongi izin operasional Penyelenggaraan Pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
SK Nomor 1776 tahun 2021 itu tertanggal 28 Juni 2021, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Muhammad Ali Ramadhani.
SK tersebut menerangkan bahwa Ponpes RMA, berhak menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai nilai Islam rahamatan lil alamin, dengan menjunjung tinggi nilai nilai pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Analis Kurikulum, Pembelajaran dan Operator Ijin Operasional Pondok Pesantren Kota Banjarbaru, Hadi Purwanto mengatakan, rencananya SK dan sertifikat izin operasional Ponpes RMA akan diserahkan secara simbolis, dalam waktu dekat.
"Terbitnya SK dan sertifikat ini, Pesantren RMA sudah terdaftar secara resmi di Kemenag, dan nanti dari nomor Statistik ini dapat digunakan untuk mendaftar ke Emis sebagai pusat data pesantren," katanya.
Pengasuh Ponpes RMA, Ustadz Muhari mengatakan, dengan keluarga SK dan serfikitat ini, akan menjadi langkah awal untuk menjadi Ponpes yang memenuhi standar Kementerian Agama.
"Semoga Ponpes RMA menjadi lebih baik kedepannya," kata pria yang akrab disapa Gus Muhari ini yang juga menjabat Sekretaris ISNU Banjarbaru ini. (has)
Editor : Hasby