WARTABANJAR.COM, MANARAP – Seorang warga Manarap, Kabupaten Banjar, diamankan jajaran Polda Kalimantan Selatan setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Tidak tanggung-tanggung, ekstasi yang diamankan polisi dari pria bernama Salahudin aias SA dan berusia 25 tahun itu, sebanyak ratusan butir.
Penangkapan Salahudin sendiri melalui pengintaian cukup lama oleh Ditserse Narkoba Polda Kalsel, karena memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Sub Dit I Ditreserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, mewakili Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Tri Wahyudi, mengatakan SA ditangkap di kediamannya di Jalan Manarap Tengah, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis 24 Juni lalu. Barang bukti ditemukan anggota setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas AKBP Meilki kepada wartabanjar.com, Senin (28/6/2021).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka tersebut, anggota Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan pil ekstasi leter A cukup banyak dalam sebuah tas yang disimpan di belakang pintu.
Sementara, sabu yang lebih dulu ditemukan, didapat petugas tersimpan dalam sebuah kotak rokok di tangan tersangka.
Setelah dilakukan penghitungan, total ekstasi yang diamankan petugas sebanyak 610 butir, dan sabu
berat bersih 0,13 gram.
“Dalam penggeledahan ini, anggota juga mengamankan timbangan digital yang diduga menjadi alat untuk menimbang sabu, satu bungkus kemasan makanan ringan, satu tas, satu lembar tisu, satu bungkus kemasan rokok, satu dompet, satu kotak ponsel dan satu unit sepeda motor,” papar AKBP Meilki. (edj)

