“Karena pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar yang harus diutamakan oleh pemerintah sesuai peraturan dan perundang undangan,” imbuhnya.
Kebakaran terjadi di Simpang Empat Pengaron, Kabupaten Banjar, Minggu (20/6/2021), siang.
Informasi dihimpun di lapangan, setidaknya empat rumah hangus dalam musibah ini.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi terkait penurunan kebakaran. (has/edj)
Editor : Hasby







