Kepala KJRI Kuching kembali menjelaskan, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa bekerja sebagai operator judi online tersebut dan mengeluh ingin pulang, sehingga pihak agen meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai tebusan untuk membebaskan yang bersangkutan pulang ke Indonesia.
Yonny menambahkan, setelah proses dokumen perjalanannya selesai disiapkan, pagi tadi Selasa (15/6) Haikal dibantu KJRI Kuching dapat dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong dan diterima oleh Satgas Pemulangan PLBN Entikong.
“Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan COVID- 19 di RS KPJ Kuching,” katanya. (ant)
Editor: Erna Djedi







