“Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” kata Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
“Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak,” kata Edi. (ant)
Editor: Erna Djedi