"Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita di lapangan sudah diamankan di Mako Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia yang didampingi unsur Forkopimda Kota Banjarmasin.

Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp8 miliar. (ant)

Editor: Erna Djedi