WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan hingga ke Mahkamah Konsitusi (MK) jika ada pasangan calon yang keberatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
“Apapun (gugatan), ya KPU siap, KPU akan menyampaikan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa apa yang sudah kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya saat di kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 pasca-putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang diselenggarakan pada 9 Juni 2021 di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sudah berjalan baik.
“Mungkin ada temuan-temuan seperti informasinya ada saksi tidak boleh masuk (TPS), tapi kita cek berita itu belum terkonfirmasi, nanti kita cek kembali, nanti berkoordinasi juga dengan Bawaslu,” ujarnya.
Tapi menurut dia, segala sesuatunya atau menyeluruh pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 yang dilaksanakan di 827 tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar.
“Tidak ada hal-hal signifikan mengganggu pelaksanaan PSU itu sendiri,” tegas Ilham Saputra.
Untuk partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Kalsel 2020 ini, Ilham Saputra memang belum mendapat laporan terperinci, sehingga tidak bisa buat pernyataan lebih awal, karena rekapitulasi resmi belum ditetapkan.
“Ini PSU ya, bukan pemilihan nyatanya yang pada 9 Desember 2020 lalu,” tuturnya.
Tentunya, kata Ilham Saputra, banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih, baik karena bosan, tidak ada kampanye dan sebagainya hingga sibuk bekerja.
