Termasuk barbuk berupa pil ekstasi sebanyak 2,7 gram milik tersangka AS yang diamankan di pasar Muara Uya Kecamatan Muara Uya . Barbuk juga di ambil dari pelaku NS yang berhasil diamankan petugas di Desa Jaro, Kecamatan Jaro pada Mei 2021.
“Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak tujuh butir, sisanya untuk pemeriksaan di laboraturiom dan barbuk di pengadilan,” tambah Sutargo.
Pemusnahan barbuk ini dalam rangka melaksanakan pasal 91 ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bunyinya barang sitaan Narkotika dan Prekursor yang nerada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhiting sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat. (ant)
Editor: Erna Djedi







