Agustian kepada warga mengaku bahwa memang dia penyebar selebaran yang telah membawa-bawa nama Datu Kelampayan. Dia sempat mengaku menyesal telah menebar hoax tersebut.
Masyarakat pun berinisiatif menyerahkan Agustian Noor ke Polresta Banjarmasin karena dinilai telah membuat resah. Info didapat, beberapa jam kemudian, kuasa hukum Denny Indrayana, M Isrof Parhani datang ke Polresta Banjarmasin.
Melalui pesan Whatsaap, Tim Kuasa Hukum H2D, Jurkani ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui dan tidak memonitor terkait hal tersebut. Dia secara singkat menyatakan bukan suruhan tim H2D. (has)
Editor : Hasby







