Tetapi sesungguhnya, jika para jemaat dan pemimpin NU itu mau mempelajari ulang qaidah yang selama ini menjadi pegangan NU, dari ulama-ulama ahlussunnah wal-jamaah yang mereka yakini benar dan rasional, maka keruwetan-keruwetan yang melanda jam’iyah NU, berikut jamaahnya, tentu tak akan terjadi. Misalnya, terkait jemaat NU rame-rame berpolitik praktis, sekali lagi berpolitik praktis, maka qaidah yang berbunyi “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih” (mencegah kerusakan lebih baik daripada mengambil keuntungan) menjadi relevan sebagai bahan pertimbangan. Apa untungnya bagi NU jika jam’iyah NU diboyong ke kehidupan politik praktis ? Inilah yang harus diintrospeksi oleh elite dan jemaat NU.
Secara pribadi, pasti ada keuntungannya. Bahkan mungkin sangat banyak. Mulai dari material, hingga jabatan-jabatan. Namun secara institusi, justru banyak mudhoratnya. Barangkali kita tak bisa melupakan, ketika NU dipaksa oleh rezim Orde Baru di bawah Soeharto yang menerapkan penyederhanaan partai politik, di mana NU harus bergabung PPP. Gara-gara NU bergabung PPP ini, hingga sekarang saya masih terngiang di telinga cerita Allah Yarham KH Syafriansyah, BA, Ketua PWNU Kalsel tahun 1980-an.
Menurut beliau, sedikitnya 5.000 lembaga pendidikan milik NU hilang. Kenapa ? Karena jika sekolah-sekolah itu masih memasang label NU di papan nama sekolahnya, entah yang berada di bawah Departemen Agama atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (ini istilah era Orde Baru), dikondisikan untuk mati suri. Karena tekanan yang dahsyat itulah, akhirnya lembaga pendidikan milik NU itu berubah nama. Dari semula milik LP Ma’arif NU (Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama) kemudian berubah, ada yang menjadi milik pribadi, dan sebagian di “rampok” lembaga lain. Kejadian yang tak kalah ironisnya adalah bubarnya Universitas NU Banjarmasin, pasca Pemilu 1971. Kampus harapan warga NU banua ini tak sampai meluluskan alumninya, justru mudar tanpa jelas di mana kuburnya.
Itulah sebabnya, pasca Pemilu 1982 para elite dan tokoh NU menggagas NU stop berpolitik praktis. Puncaknya, Muktamar NU ke-27 di Situbondo, menetapkan “Khittah 1926”. Kenapa Khittah 1926 ? Karena NU 1926 itu NU pure buat dakwah ahlussunnah wal-jamaah, tak menyentuh politik praktis. Kenapa harus bebas dari politik praktis ? Karena mudharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya. Lihat saja mereka atau elite NU yang selalu terlibat politik praktis itu, jarang-jarang ngurus NU dengan baik. Bagaimana ngurus NU dengan baik, punya kantor secretariat saja tak ada. Bagaimana bisa muncul ide dan gagasan brilliant ngurus NU ? Wong tempat rapat saja nggak punya. Jauh sekali mereka bisa melaksanakan proses organisasi dengan baik, seperti pengkaderan, rapat kerja, bahtsul masail, dll. Karena mereka nggak punya wadah, nggak ada kantor buat rapat. Inilah mudharatnya jika NU terus berpolitik praktis. Ternyata, jika NU di bawa ke ranah politik praktis, justru lebih besar mudharatnya, ketimbang manfaatnya. Wallahu’alam bissawab ! (*)
Editor : Hasby







