4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah calon haji pada aplikasi Siskohat.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU dan dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” katanya.
Ia menegaskan meski setoran pelunasannya diambil, mereka tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun depan. (ant)
Editor: Yayu Fathilal