Miliki Sabu 1,82 Gram, Warga Binjai Pirua Ditangkap Polres HST di Depan Bengkel Mobil

“Pelaku telah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp1 miliar. (ant)

Editor: Erna Djedi