Bahkan, ia menyebut, anggota dewan yang mendapatkan fasilitas notebook bisa menggunakannya alias tidak gaptek.
“Bisa saja kan mereka belajar dengan teman atau anak dan lainnya,” tuturnya.
Pengadaan notebook tersebut sesuai dengan PP No.18/2017 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.
“Untuk mendukung tugas fungsi dan tugas masing-masing anggota dewan dalam hal IT, Jadi disediakan notebook,” terang Iwan Ristianto. (ant)
Editor: Erna Djedi







