WARTABANJAR.COM, TARAKAN – Sebanyak 20 kilogram narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia, nyaris beredar di wilayah Pulau Kalimantan.
Beruntung Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan 20 kg sabu tersebut berikut tujuh tersangka di perairan Mangkupadi, Bulungan.
“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Jumat (21/5),” kata Kepala BNN Kaltara Brigjen Pol Samudi saat konferensi pers di Tarakan, Rabu (26/5/2021).
Tujuh tersangka yang diamankan berinisial BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42).
Dia mengungkapkan bahwa tim mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan sabu.
Dari informasi awal, tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
“Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Samudi.
KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya.
Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu menuju Makassar dan Palu.






