Usai melakukan penganiayaan Ramli berusaha melarikan diri dengan naik bus menuju kampung halamannya di Batulicin, Tanahbumbu.
Beruntung, polisi mengendus pelarian Ramli.
Saat bus yang ditumpangi pelaku berada di kawasan Jalan A Yani Km 12, Kabupaten Banjar, langsung dicegat.
Ramli yang saat itu tengah tidur dalam bus tidak bisa berkutik langsung ditangkap petugas, Sabtu (8/5) sekitar pukul 1700 Wita
Ia pun langsung diserahkan ke Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Ramli akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPIdana. (edj)
Editor: Erna Djedi







