Usai Menganiaya di Jalan Houling Binuang, Ramli Ditangkap Dalam Bus Tujuan Batulicin

Usai melakukan penganiayaan Ramli berusaha melarikan diri dengan naik bus menuju kampung halamannya di Batulicin, Tanahbumbu.

Beruntung, polisi mengendus pelarian Ramli.

Saat bus yang ditumpangi pelaku berada di kawasan Jalan A Yani Km 12, Kabupaten Banjar, langsung dicegat.

Ramli yang saat itu tengah tidur dalam bus tidak bisa berkutik langsung ditangkap petugas, Sabtu (8/5) sekitar pukul 1700 Wita

Ia pun langsung diserahkan ke Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, Ramli akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPIdana. (edj)

Editor: Erna Djedi