Satgas Covid-19: Zona Merah dan Oranye Shalat Id di Rumah


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga yang tinggal di zona merah dan oranye atau daerah dengan risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang, diwajibkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

“Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Id di rumah saja,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Jakarta, Selasa.

“Shalat Id secara berjamaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri,” ia menambahkan.

Di zona kuning dan hijau, daerah dengan risiko penularan rendah dan daerah tanpa kasus COVID-19, ia menjelaskan, pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan di masjid dengan beberapa ketentuan.

Jemaah kegiatan ibadah di masjid di daerah dalam zona kuning dan hijau harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Selain itu, warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan shalat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.

Pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.