14 Narapidana di Kalsel Bakal Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 14 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal bebas di hari Lebaran tahun ini setelah mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

    “Tahun ini ada 4.842 narapidana di Kalsel yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran dan 14 di antaranya mendapat RK II yang besaran remisi diterima lebih besar dibanding sisa masa hukumannya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Sri Yuwono di Banjarmasin, Selasa.

    Sedangkan untuk 4.828 narapidana lainnya mendapatkan RK I yaitu pengurangan masa tahanan. Artinya, remisi yang didapat tidak lebih besar dari sisa masa hukuman pidananya.

    Yuwono menjelaskan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus kali ini tersebar di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) yang ada di Kalsel.

    Besaran remisi khusus yang diberikan beragam yaitu pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga paling besar dua bulan.

    Untuk penerima RK I 15 hari berjumlah 792 orang, 3.516 orang menerima remisi satu bulan, 451 orang menerima satu bulan 15 hari dan 69 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan.

    Sedangkan untuk penerima RK II, ada 4 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari, 3 orang satu bulan dan tujuh orang menerima satu bulan 15 hari.

    Selain itu, ada pula sebanyak 55 orang pidana anak yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tahun ini. 26 orang diantaranya mendapat RK I 15 hari, 27 diusulkan mendapat RK I satu bulan dan dua lainnya diusulkan mendapatkan RK I satu bulan 15 hari. (ant)

    Baca Juga :   Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Bedakan Pink Indrasari Martapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI