Pj Sekda Tanah Bumbu Kembali Ingatkan Larangan ASN Mudik, Ini Tanggalnya

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H Ambo Sakka memastikan tunjangan hari raya atau THR bagi ASN sudah menerima minimal 10 hari sebelum lebaran. Diungkapkannya saat memimpin upacara terbatas di halaman kantor bupati di Gunung Tinggi, Senin (3/5/2021).

    Dia mengatakan, hal ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan, ASN di Kabupaten Tanah Bumbu akan diberikan THR. Tunjangan yang didapat hendaknya dibelanjakan di daerah tempat bekerja, khususnya di Tanah Bumbu sendiri.

    Mengingat adanya larangan mudik.

    “Uang THR itu akan beredar di Tanah Bumbu,” kata H Ambo Sakka.

    Dia juga mengatakan, disamping itu pihaknya sudah membuat edaran bagi ASN maupun non ASN dengan larangan mudik. Surat edaran tersebut menyebutkan larangan mudik bagi ASN mulai 24 April 2021 hingga 25 Mei 2021.

    Sekda menambahkan, dengan larangan mudik bagi ASN atau Non ASN tentu ada pengecualian. Disebutkannya seperti istri melahirkan, tetapi jangan membuat-buat alasan penting agar bisa mudik.

    Pengecualian berlaku jika dibenarkan dan minimal ada izin pejabat eselon II.

    Usai pelaksanaan apel gabungan tersebut, Pj Sekda menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan santuan Bea Siswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan. (has/mckominfotanbu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   BREAKING NEWS H Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman di Nomor Urut 1 dan Hj Raudatul Jannah-H Akhmad Rozanie di Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI