Awalnya berada di Jalan TJilik Riwut Km 2,5, namun dipindahkan ke Jalan Adonis Samad.
“Karena pembangunan mal di Jalan TJilik Riwut tidak terlaksana maka dialihkan ke Jalan Adonis Samad yang ternyata pembangunannya juga fiktif,” tuturnya.
Eko menyebutkan, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pelaku untuk mengetahui seberapa banyak jumlah korban yang tertipu akan investasi bodong tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
“Pelaku juga pernah dilaporkan nasabahnya ke Polresta Palangka Raya setelah pembangunan rumah DP nol persen yang direncanakan berada di Jalan TJilik RIwut KM 4 juga fiktif. Untuk itu pemeriksaan mendalam masih dilakukan,” tuturnya. (edj)
Editor: Erna Djedi






