“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu,” kata Gibran menegaskan.
Apakah hal tersebut juga terjadi di di kelurahan lainnya di Solo, kata Gibran, pihaknya baru melakukan pengecekan. Jika sudah satu kelurahan yang ketahuan, biasanya daerah lain akan bersuara.
“Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai ‘mindset’ seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini,” kata Gibran.
Meskipun, uang hasil pungli kepada warga yang memberi mereka ikhlas, tetapi tidak boleh dilakukan, ada aturannya, suratnya tercantum zakat, sedekah, dan fitrah yang boleh melakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apalagi Lurah ikut menandatangani itu, semakin salah.
Kendati demikian, Gibran mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.
“Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan,” kata Gibran.
Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S. Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.
Menurut Gibran dirinya dapat keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah. (ant)