“Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama,” ujar Rivai.
Dia menambahkan, dengan dibangunnya rumah sakit kelas D di daerah perbatasan Kabupaten Kotabaru, Kalsel dengan Kabupaten Paser Tanah Grogot, Kaltim tersebut mudah diakses masyarakat, dan dapat mencakup rujukan paling sedikit tiga fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas.
Yakni Puskesmas Sengayam, Puskesmas Bakau, Puskesmas Pamukan II, Puskesmas Banian, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Tanjung Samalantakan, Puskesmas Kelumpang F, Puskesmas Sampanahan, Puskesmas Gunung Batubesar, dan Puskesmas Bungkukan.
Sementara itu, janji politik yang disampaikan bupati tersebut disampaikan saat kampanye pada Pilkada 2020, dan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Sengayam dikerjakan PT. Beringin Jaya Perkasa dengan waktu mengerjakan selama tujuh bulan. (ant)
Editor: Erna Djedi







