Selama Larangan Mudik, Bandara El Tari Kupang Tetap Beroperasi

    WARTABANJAR.COM, KUPANG – Manajemen PT. Angkasa Pura I bandara El Tari Kupang memastikan bahwa pelayanan di bandara tersebut tetap dilaksanakan meski pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik mulai dari 6-17 Mei 2021.

    “Bandara tetap dibuka selama ada pengetatan mudik bagi warga di wilayah NTT,” kata General Manager PT. Angkasa Pura I bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro kepada wartawan di Kupang, Rabu.

    Iwan mengatakan regulasi Kasatgas COVID-19 Nomor 13 serta peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan adanya penutupan penerbangan bagi pemudik meski ada kebebasan kepada ASN yang mendapatkan tugas atau warga yang mempunyai urusan mendadak.

    “Mereka yang bisa berangkat misalnya dari warga harus disertai dengan keterangan dari kelurahan atau pemerintah desa setempat, sementara bagi ASN harus ada surat tugas,” ujar dia.

    Selain itu, pengecualian selama waktu pengetatan juga diberikan apabila ada alasan orang tua sakit atau kerabat dekat sakit dan perjalanan dinas pejabat tinggi negara.

    Sementara itu, terkait perjalanan mudik di wilayah NTT, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari pemerintah provinsi NTT kabupaten serta Kota.

    “Pada dasarnya kita mengacu pada Peraturan Menteri nomor 13 itu, sehingga nantinya akan ada petugas yang disiapkan untuk mengatur hal tersebut,” ujar dia.

    Lebih lanjut, pihaknya akan merapatkan kembali hal tersebut untuk memastikan siapa yang mendapatkan penugasan pantauan penerapan kebijakan tersebut. (ant)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Memperjuangkan Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI