Adapun yang menjadi aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal yakni, Pengelolaan Arsip Dinamis yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip.
Kemudian, Sumber Daya Kearsipan yaitu arsiparis dan pengelola arsip, serta prasarana dan sarana seperti Record Center dan peralatan kearsipan.
Terkait target yang ingin dicapai ke depan, Ade mengatakan akan melaksanakan koordinasi dengan SKPD/Unit Kerja se-Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan fungsi Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah (UP) sesuai peraturan perundangan kearsipan.
Di antaranya, fungsi pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), pengelolaan arsip terjaga, pengelolaan arsip vital, penyusutan arsip, implementasi aplikasi srikandi, serta pendidikan dan pelatihan SDM arsiparis dan pengelola arsip.
“Sedangkan aspek penyediaan prasarana dan sarana kearsipan yakni menyediakan gedung record center secara khusus yang dilengkap alat pelindung bahaya kebakaran, nenyediakan ruang pengolahan, ruang layanan, ruang transit dan ruang khusus penyimpanan arsip audiovisual yang dilengkapi dengan rak penyimpanan arsip inaktif, boks arsip, alat pendukung alih media dan lain-lain,” pungkasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







