Dua Spesialis Curanmor Asal Bantim Dilumpuhkan Polisi Banjarmasin Utara dengan Pelor

Terus dikatakannya, Itak dan Lian ditangkap pada Minggu (17/4) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, di tempat yang berbeda.

Pelaku Lian ditangkap di Gang Baru Veteran, dan pelaku Itak di tangkap di Sei Lulut komp Persada V, untuk barang bukti yang disita satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna putih.

“Kedua pelaku dan barang buktu sudag diamankan di Polsek Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar perwira pertama Polri yang memimpin menangkapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Lian dan Itak sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (ant)

Editor: Erna Djedi