Truk Berisi Kayu Ulin Tanpa Dokumen Diamankan Polres Tabalong

Sehingga patut diduga adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya petugas juga mengamankan KA (32) warga Desa Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur yang mengangkut kayu berbagai macam ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah di lokasi yang sama.

Kayu ilegal diangkut dengan truk merek Mitsubishi Type Colt Diesel warna Kuning Nomor Polisi KT 8999 AW. (ant)

Editor: Erna Djedi