WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Surat Edaran Nomor 800/1102-PKAP.2.KB/2021 itu, ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, atas nama Gubernur dikeluarkan pada 15 April 2021.
SE ini ditujukan kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.







