WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Saat ini ada perubahan sistem tilang, dari yang awalnya tilang fisik dijalan melalui Petugas Polisi Lalulintas menjadi tilang elektronik. Salah satunya menggunakan CCTV di beberapa titik.
Pengamat Hukum yang juga berprofesi pengacara, Nadhiv Audah mengatakan, Kapolri yang baru yaitu Komjen Listyo Sigit Prabowo gencar menginginkan tilang elektronik dilaksanakan karena salah satunya untuk mengurangi praktek pungutan liat dan suap kepada petugas polisi lalulintas.
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya. Menggunakan CCTV tersebut maka kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas akan terpantau dan terekam, petugas yang memantau di ruang monitoring akan mencatat nomor plat kendaraan.
Sistem tilang elektronik juga tidak serta merta dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, melainkan secara bertahap yang mana dilakukan uji coba di DKI Jakarta pada Oktober 2018 dan setelah dirasa efektif maka beberapa daerah mulai menerapkan juga seperti Makasar, Surabaya, Solo dan di Kalsel sendiri dengan tahap uji coba beberapa titik.
Banjarmasin juga mulai melaksanakan tilang elektronik secara bertahap, dimulai dari tanggal 27 April 2021. Tahap sosialisasi dan persiapan lainnya sudah berjalan, agar masyarakat memahami tilang elektronik tersebut.
Memang aturan mengenai tilang elektronik sudah ada dalam pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) yang menyebutkan :
- Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
- Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Selain itu dalam kegiatan pusat kendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya meliputi salah satunya dalam Pasal 249 ayat (3) huruf d UU 22/2009 yaitu dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung.
Mengenai keabsahan alat bukti terhadap tilang elektronik juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu :







