“Semasa Ramadhan kita sedang melaksanakan kebijakan PPKM maka tidak hanya satgas kabupaten saja yang terlibat dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan, namun juga satgas kecamatan, satgas desa dan kelurahan semestinya juga terlibat dalam pengawasan pelaksanaan protokes di wilayahnya masing masing,” terang Jumadi lagi.
Apalagi, lanjutnya, dalam pengawasan kegiatan keagamaan seperti Sholat Taraweh, Satgas tidak sendiri, melainkan ada peran pula dari Kementerian Agama untuk mensosialisasikan dan membina
Jumadi menginformasikan, panduan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H juga dikeluarkan oleh Kementerian Agama yakni Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
“Takmir dan aparat Kemenag semestinya menghimbau jama’ah di lingkungannya masing masing untuk mematuhi edaran menteri agama tentang panduan ibadah dalam bulan ramadhan semasa Pandemi COVID-19,” katanya.
Berdasarkan pantauan pada hari kedua Ramadhan, sejumlah tempat ibadah di Kota Amuntai masih longgar dalam penerapan Prokes COVID-19 khususnya dalam hal pengenaam masker dan social distancing.
Himbauan kepada jama’ah Taraweh baik secara langsung maupun berupa tulisan (poster/spanduk) juga tidak dijumpai disejumlah tempat ibadah. (ant)
Editor: Erna Djedi