Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir dan Galian C di Sungai Amandit

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang Minerba dan Perda Kabupaten HSS Nmor 1 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum Pasal 14 Ayat (2).

“Sebagian besar para pemilik tambang pasir sudah mematuhi himbauan yang disampaikan, yaitu melepas mesin penyedot pasir dan tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan untuk memproses perizinannya,” katanya.

Adapun dengan adanya beberapa tambang pasir yang masih belum melepas mesinnya, kemudian diamankan oleh petugas gabungan untuk di bawa ke Mako Satpol PP untuk tindak proses lebih lanjut. (ant)

Editor: Erna Djedi