“Saat inikan di PDAM itu ada modal pemerintah kota yang paling besar, kemudian pemerintah provinsi dan yang terkecil dari pemerintah pusat, ini pun dari bantuan puluhan tahun lalu,” tuturnya.
Karena sudah cukup lama tersebut, tentunya perlu kejelasan bagi kelanjutannya saat perusahaan akan berubah ke Perseroda, tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Memang secara lisan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak (BPKP) menyatakan bisa diabaikan itu, karena modal kecil, tapi kan harus ada hitam di atas putihnya juga kalau demikian,” papar Yudha.
Pihaknya pun akan berusaha menyelesaikan masalah ini ke pemerintah pusat nantinya, sehingga kejelasan itu akan lebih nyata. (ant)
Editor: Erna Djedi







