“Intinya mereka ingin diijinkan berjulan untuk meningkatkan ekonomi karena sudah dua tahun ini tidak diperbolehkan berjualan di pasar ramadhan secara berkelompok di wilayah seputaran pasar Keramat Barabai,” katanya.
Namun, pada rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait, tidak ada satu pun yang menyetujui dibukanya pasar ramadhan dengan alasan kepedulian disiplin prokes masih rendah di pasar dan masih banyak dijumpai tidak pakai masker serta ada kecenderungan naik kasus covid.
“Kami jelaskan ke Paguyuban dan mereka dapat memahami masalah itu,” kata Johan.
Namun terkait adanya lapak yang baru berdiri seharga Rp400 ribu tersebut pihaknya menyatakan tidak tahu siapa yang mengkoordinir. “Yang pastinya bukan dari pemerintah, kami hanya memfasilitasi pedagang yang ingin berjualan secara online,” katanya.
Dilematisnya menurut Johan adalah pemerintah tidak boleh memberikan ijin namun juga tidak dapat melarang orang berjualan. Seperti pesta pernikahan.
“Mereka yang berjualan di pinggir jalan itu juga tidak masuk kawasan pasar, jadi bukan kewenangan Dinas Perdagangan untuk melarang atau tidaknya, namun masuk kewenangan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup HST Muhammad Yani saat dikonfirmasi juga menyatakan tidak tahu siapa yang memfasilitasi adannya lapak-lapak pasar ramadhan di pinggir jalan pasar keramat Barabai itu. “Kami juga tidak pernah mengeluarkan ijin untuk berjualan,” katanya. (ant)
Editor: Erna Djedi







