Kemenkumham Pastikan Negara Tidak Mengambil Pungutan Royalti Lagu dan Musik

“Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing,” kata Freddy.

Terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi sebagai contoh pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per hari.

Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp60 ribu yang selanjutnya disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dengan besaran Rp250 ribu untuk pencipta dan Rp180 ribu royalti bagi hak terkait. (ant)

Editor: Erna Djedi