Penyidik, lanjut Ramadhan, terus mendalami apakah Muchsin Kamal memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, mengingat yang bersangkutan merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh tahun 2010.
“Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami,” kata Ramadhan.
Pelaku teror penembakan di Mabes Polri Zakiah Aini diketahui membeli senjata Airgun kepada Muchsin Kamal secara daring.
Polri masih mendalami jasa pengiriman yang digunakan Muchsin Kamal untuk mengirimkan Airgun yang dibeli oleh Zakia Aini.
Zakiah Aini tewas tertembak setelah melakukan aksi penembakan kepada petugas di Mabes Polri, Rabu (31/3) lalu. Ia melakukan aksinya seorang diri atau “lone wolf” dan merupakan simpatisan kelompok garis keras ISIS. (ant)
Editor: Erna Djedi





